Tugas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, ditegaskan Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Bidang Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan di bidang pelayanan tera dan tera ulang, bina sumber daya manusia, dan pengawasan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan layanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar,Timbang, dan Perlengkapannya;
Pemetaan jumlah potensi Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
Pengelolaan cap tanda tera;
Penyediaan dan menjamin ketertelusuran standar kerja dan peralatan kemetrologian;
Penyediaan dan pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional penera, pengamat tera, pengawas kemetrologian di seluruh daerah kabupaten/kota sesuai wilayah kerjanya;
Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem informasi sumber daya manusia jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian;
Pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional penera, pengamat tera, dan pengawas kemetrologian;
Pelaksanaan pengawasan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, BDKT, dan satuan ukuran;
Pelaksanaan penyuluhan kemetrologian;
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana bidang metrologi legal;
Fasilitasi pembentukan Pasar Tertib Ukur dan/atau Daerah Tertib Ukur;
Penyusunan dan pemeliharaan sistem mutu metrologi legal; dan
Penyusunan pelaporan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan kemetrologian.